Pesisir Barat

Acep Yepta Rijaya Ucapkan Selamat Pada Peratin Sumber Agung Atas Perpanjangnya Jabatan Peratin Zaili. S.pd Sampai 2030

Pesisir Barat, BL – Zaili, S.Pd. Peratin Pekon Sumber Agung di dampingi Rojannah selaku Ketua TP-PKK Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Zaili merupakan salah satu Peratin (Kepala Desa) dari 112 Peratin yang dikukuhkan untuk periode 2022 – 2030, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan peratin dilaksanakan di Lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Rabu (07/08/2024)

Menurut Zaili ini merupakan buah dari perjuangan peratin seluruh Indonesia, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tambahnya.

Disampaikan juga bahwa tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya, tandasnya“Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan Pemerintah Kabupaten, sekaligus bersinergi dengan seluruh Lembaga Pekon lainnya seperti LPMP, Karang Taruna, dan komponen masyarakat lainnya. guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik” harap Zaili.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Saat menyampaikan sambutannya mengucapkan selamat kepada 112 peratin dan ketua TP-PKK Pekon yang menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu.

Perpanjangan masa jabatan ini sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” kata Agus.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media Acep Yepta Rijaya, S.E. selaku sekretaris sumber agung mewakili seluruh jajaran perangkat pekon mengapresiasi pekon sumber agung. dimana, pekon dengan status maju dan terus meningkat dari tahun sebelumnya di bawah kepemimpinan Bapak Zaili. bahkan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) meraih skor 0,8098.“Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan pekon yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang lebih baik,” tuturnya.

Acep Yepta Rijaya, S.E. juga mengucapkan selamat kepada Ketua TP-PKK Pekon yang baru saja dikukuhkan, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya peran TP-PKK di Pekon dalam membina dan kesejahteraan wilayahnya.

(Rizky Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button